Fakta Terkini Kasus Napoleon Bonaparte Aniaya M Kece

 Bekas Kadiv Hubinter Bareskrim Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara berkaitan kasus penindasan dan membaluri kotoran tinja ke M Keren.  Agen Slot Terpercaya



Tuntutan itu selesai Beskal Penuntut Umum (JPU) membacakan surat gugatan pada tersangka pada Kamis 11 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cara Menang di Slot Kasino Online

"Jatuhkan pidana pada tersangka Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara sepanjang setahun," tutur JPU, Kamis 11 Agustus 2022.


Dalam keputusan JPU, membacakan hal yang memperberat dan memudahkan tersangka. Adapun hal yang memperberat karena tindakan Napoleon, M Keren alami cedera.


"Tindakan tersangka menyebabkan korban Muhamad Kosman alias M Keren beberapa luka," sebut JPU.


Disamping itu menurut JPU, perlakuan yang sudah dilakukan oleh Napoleon Bonaparte ini jadi sebuah kesengsaraan, ditambah selalu dikenang sepanjang umur untuk M Keren.


JPU sampaikan, tindakan Jendral Bintang ia itu membaluri muka M Keren dilaksanakan dengan sadar, menyengaja, dan semena-mena.


"Jika tindakan tersangka yang membaluri kotoran manusia ke saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilaksanakan tersangka dengan sadar, menyengaja, dan semena-mena jadi membuat hati tidak nikmat atau kesengsaraan secara fisik atau psikis yang hendak dikenang saksi sepanjang umurnya," kata JPU.


Dalam pada itu, hal yang membuat enteng ialah karena Napoleon sudah mohon maaf ke M Keren di depan majelis hakim.


Atas amar pembacaan JPU, Napoleon bisa dibuktikan menyalahi pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.


Berikut jejeran bukti terbaru kasus Napoleon Bonaparte aniaya M Keren Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara berkaitan kasus penindasan dan membaluri kotoran tinja ke M Keren, Selesai Beskal Penuntut Umum (JPU) membacakan surat gugatan pada tersangka.


"Jatuhkan pidana pada tersangka Irjen Pol Napoleon dengan pidana penjara sepanjang setahun," tutur JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.


Dijumpai Irjen Napoleon Bonaparte dituntut setahun penjara dalam kasus penindasan sampai membaluri kotoran manunia pada M Keren alias Muhammad Kosman di dalam rumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

degrees is in our own backyards

Headteacher Steve Campbell permitted Liekens to make her crusading

Camera xiaomi 13 pro ultrawide dan telefoto memiliki resolusi sama yakni 50 MP